SELAMAT DATANG DI WEBSITE MIS AL-IQOMAH

Lima Nilai Budaya Kerja Positif

 Lima Nilai Budaya Kerja Positif



1. Integritas : Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar

2. Profesionalitas : Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik

     3. Inovasi : Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal yang baru yang lebih   baik

     4. Tanggung jawab : Bekerja secara tuntas dan konsekuen

      5. Keteladanan : Menjadi contoh yang baik bagi orang lain

DAFTAR SISWA MIS AL IQOMAH

1. Daftar Siswa MIS Al-Iqomah Tahun Pelajaran 2021-2022 (download)

2. Daftar Siswa MIS Al-Iqomah Tahun Pelajaran 2022-2023 (download)

DAFTAR GURU MIS AL IQOMAH TA. 2022/2023

 DAFTAR GURU MIS AL IQOMAH TA. 2022/2023



STRUKTUR ORGANISASI MIS AL IQOMAH TA. 2022/2023

 STRUKTUR ORGANISASI MIS AL IQOMAH TA. 2022/2023


Tufoksi organisasi

1.    Kepala Mdrasah

Kepala Sekolah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator (EMASLIM).

 

2.    Oporator Madrasah

Menyiapkan, membuat, mengolah dan menyimpan data yang berkaitan dengan madrasah baik online maupun offline.

 

3.    Kurikulum

·         Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan

·         Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran

·         Mengatur Penyusunan Program Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum)

·         Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport dan STTB

·         Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan

·         Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar

·         Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran

·         Mengatur Mutasi Siswa

·         Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis

·         Menyusun Laporan

 

4.    Bendahara

Pembukuan setiap keuangan di madrasah

 

5.    Wali kelas

·         Pengelolaan kelas

·         Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Denah tempat duduk siswa, Papan absensi siswa, Daftar pelajaran kelas, Daftar piket kelas,Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa, pembuatan statistik bulanan siswa

·         Pengisian daftar kumpulan nilai (legger)

·         Pembuatan catatan khusus tentang siswa

·         Pencatatan mutasi siswa

·         Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar

·         Pembagian buku laporan hasil belajar

 



Kurikulum di MIS Al Iqomah TA 2022/2023

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan  pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan salah satunya berupa wewenang satuan pendidikan untuk menyusun kurikulum mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan (school-based management) yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi satuan pendidikansedang dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini antara lain adalah mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KURIKULUM) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar Isi, Lulusan, Proses dan Penilaian telah diubah dengan PP nomor 32 tahun 2013 dan PP nomor 13 tahun 2015.tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Menurut studi Bank Dunia (1999) yang dikutip Santo (2002: 132) terdapat tiga pilar pendukung sistem pendidikan yang ideal. Pertama,akses; terdiri atas murid yang siap belajar, dukungan lingkungan pembelajaran, peluang pendidikan. Kedua,kualitas; terdiri atas kurikulum yang relevan, dukungan kepada staf, dan proses belajar mengajar yang baik. Ketiga,dukungan; terdiri atas pemerintah yang baik, sumber daya manusia yang memadai, sarana prasarana yang memadai, serta evaluasi yang baik. Yang patut digarisbawahi, kurikulum dan sumberdaya manusia adalah penggerak utama dalam sistem pendidikan, maka pengelolaan pendidikan sebagai sektor unggulan wajib memperhatikan sumberdaya manusia yang terlibat dalam keseluruhan proses pendidikan.

Terkait dengan pernyataan tersebut, kurikulum sebagai salah satu pilar pendukung sistem pendidikan yang ideal, perlu dipersiapkan sedemikian rupa. Terutama kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Kurikulum mempunyai peranan penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan. Oleh karena itu kurikulum perlu diperbaiki agar tetap sesuaidengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, standar pendidikan serta kebutuhan stakeholders, khususnya peserta didik.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah telah menggunakan Kurikulum yang disusun oleh tim pengembang kurikulum sejak tahun 2006  Kurikulum tersebut direview dan direvisi setiap tahun pelajaran, menuju kearah kesempurnaan, dalam arti sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam penyempurnaan tahun ini (2019) diarahkan pada proses penyusunan yang lebih realistis, dikerjakan oleh tim dan berdasarkan saran dari berbagai pihak.

Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah  dikembangkan dengan memperhatikan keadaan peserta didik, baik dari aspek latar belakang pendidikan, tempat tinggal, kondisi ekonomi serta harapan mereka terhadap Madrasah Ibtidaiyah. Didasarkan pula pada kondisi internal  Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah yang meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana serta kesiapan bekerjasama dengan berbagai pihak. Dengan demikian, kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang pengembangan kurikulum, dipadukan dengan kondisi riil peserta didik dan lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah

Pada tataran ideal, dengan disusunnya kurikulum oleh satuan pendidikan, maka potensi yang dimiliki satuan pendidikan, termasuk di dalamnya Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah dapat dikembangkan secara optimal. Warganya mampu menampilkan kinerja yang tinggi, produktif, efektif, dan efisien sebagai institusi pendidikan yang dikelola secara profesional.

Agar kondisi ideal tersebut dapat terealisasi, maka pelaksanaannya kurikulum madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah berdasar pada a) rencana yang matang (planning excellent); tidak asal jadi atau asal ada;2) sistematis; diurutkan berdasarkan prosedur yang benar; 3) integral; menyeluruh dengan menggabungkan semua komponen yang dibutuhkan; 4) berkesinambungan; diturunkan dari rencana-rencana yang lebih luas (rencana induk pengembangan madrasah, rencana strategi, dan rencana operasional), serta dengan ketentuan lainnya; 5) transparansi dalam arti dapat dianalisis, dikaji dan dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan; 6) akuntabilitas; dapat dipertanggungjawabkan dihadapan manusia maupun dihadapan Allah subhanahu wata’ala. Didasarkan pula pada analisis potensi dan karakteristik yang ada pada satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil analisis terhadap keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya dengan menggunakan analisis SWOT(Strenght, Weakness, Opportunity, Treatment),diketahui potensi dan karakteristik Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya sebagai berikut:

Dukungan masyarakat terhadap keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah  merupakan potensi yang perlu terus dipelihara dan dikembangan. Hal ini terbukti dengan jumlah peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah yang setiap tahun mengalami peningkatan yang cukup signifikan, meskipun pada tahun-tahun tertentu mengalami fluktuasi yang disebabkan oleh berbagai faktor. Tantangan ke depan, jumlah peserta didik perlu terus ditingkatkan dengan memperbaiki pelayanan dan memberikan jaminan kualitas kepada semua stakeholders.

Orang tua peserta didik yang mayoritas kalangan ekonomi menengah ke bawah, mempunyai harapan anak-anaknya memiliki keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Harapan tersebut perlu dijawab dengan menyediakan program-program keterampilan yang sekaligus mendukung pengembangan potensi akademik.

Lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah  memberi kenyamanan untuk melakukan proses pembelajaran kepada peserta didik. Berada di wilayah Pegunungan dan berada tengah-tengah kampong dan terjangkau baik oleh kendaraan maupun jalan kaki.

Jumlah peserta didik yang ada, memungkinkan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah  tampil dalam berbagai lomba, olimpiade dan kejuaraan dengan mengutus peserta didik terpilih yang memiliki potensi pada bidangnya masing-masing. Mereka memiliki potensi untuk menjadi winner setelah dilakukan pembinaan dan pengembangan oleh guru-guru.

Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya berada di tempat strategis yang mudah dijangkau dengan menggunakan alat transportasi umum maupun pribadi, roda dua maupun roda empat. Jarak dengan Madrasah Ibtidaiyah lain lebih dari 3 km. Selain itu merupakan satu-satunya Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Tasikmalaya sebelah Utara.

Pendidik di Madrasah ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya seluruhnya (8 orang) memiliki pendidikan sesuai dengan standar kualifikasi akademik yang ditetapkan pemerintah, yakni minimal S1, Diharapkan yang sedang melanjutkan pendidikan, mendapatkan bantuan (bea siswa atau bantuan biaya pendidikan dari pemerintah). Potensi tersebut dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kepada peserta didik.

Sarana prasarana yang dimiliki Madrasah ibtidaiyah  Al Iqomah Kp.Cibungur  Desa  Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya menjadi salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pencapaian kualitas peserta didik. Jumlah ruang kelas , peralatan laboratorium IPA dan  perpustakaan. Dengan harapan terus berkembang dan semakin berkualitas.

Dukungan pemerintah (pusat dan daerah), baik berupa kebijakan, pendanaan, dan pembinaan yang dilakukan dalam bentuk diklat, menjadi salah satu potensi yang dimiliki Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Madrasah Ibtidaiyah  Al Iqomah yang dilahirkan dari pesantren memiliki karakteristik unik. Keunikan tersebut terlihat dari otoritas penuh dalam arti tidak ada campur tangan yayasan sebagai induk yang melahirkannya. Hubungan harmonis terus terjalin dengan pesantren, antara lain melalui pembinaan bersama terhadap peserta didik dalam bidang agama.

Perubahan kurikulum sangat mendukung terhadap inovasi yang dilakukan Madrasah.Madrasah Ibtidaiyah  Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya menyusun kurikulum agar segala potensi yang dimiliki dapat teroptimalkan, dapat melaksanakan program pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku kepentingan di lingkungan sekitar Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah

 

B.    Landasan Hukum

a.  Landasan yuridis

Landasan yuridis penyusunan Buku I  dan PengembanganBuku I, II dan III KTSP pada Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Desa Nanggewer , Kecamatan Pagerageung  di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, antara lain :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005;

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;

5.   Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

6.   Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733)

7.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;

8.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;.

9.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah;

10.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;
.

11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah;

12.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun
2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;

13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun
2014 tentang Kepramukaan
.

14.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2014 tentang Standar Peminatan;

15.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun
2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIKdan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalamImplementasi Kurikulum 2013
;

16.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal
;

17.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun
2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah
;

18.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013
;

19.    Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang KurikulumMadrasah;

20.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti;

21.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
;

22.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;

23.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;

24.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
;

25.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
;

26.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum2013;

27.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2016tentang Linearitas Mata Pelajaran;

28.    Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang PanduanKurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islamdan Bahasa Arab;

29.    Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2016 tentang PedomanPemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik;

30.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 5114 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015-2016

31.    Peraturan Daerah Gubernur Jawa Barat Nomor 69 tahun 2013 tentang Pembelajaran mulok dan sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan dan Menengah.

32.    Keputusan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Nomor 793 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusuanan Dokumen 1, 2 dan 3 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrah di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

33.    Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013
tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah PadaJenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

34.    SK Dirjen Pendis Nomor 1952 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran  Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016

35.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor.
3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Tentang
Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah;

36.   Surat Direktur Kurikulum Sarpras, Kesiswaan dan Kelembagaan
Madrasah Nomor360/Dj.I/Dt.I.I.I/PP.00/04/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab;

b.   Landasan Psikologis

1)   Dengan menerapkan landasan psikologi dalam proses pengembangan kurikulum diharapkan dapat diupayakan pendidikan yang dilaksanakan relevan dengan hakikat peserta didik, baik penyesuaian dari segi materi/bahan yang harus diberikan/dipelajari peserta didik, maupun dari segi penyampaian dan proses belajar serta penyesuaian dari unsur–unsur upaya pendidikan lainnya

2)   Setiap anak merupakan pribadi tersendiri, memiliki perbedaan di samping persamaannya. Implikasi dari hal tersebut terhadap pengembangan kurikulum, antara lain; Tiap anak diberi kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhannya,Di samping disediakan pembelajaran yang bersifat umum (program inti) yang harus dipelajari peserta didik di sekolah, disediakan pula pembelajaran pilihan sesuai minat dan bakat anak, Kurikulum selain menyediakan bahan ajar yang bersifat kejuruan juga menyediakan bahan ajar yang bersifat akademik, Kurikulum memuat tujuan yang mengandung pengetahuan, nilai/sikap, dan ketrampilan yang menggambarkan keseluruhan pribadi yang utuh lahir dan bathin

c.   Landasan Sosiologis

1)  Perkembangan jumlah pendidikan madrasah (MI,MTs,dan MA) di
Provinsi Jawa Barat yang terus meningkat terutama madrasah swastaadalah bukti besarnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan
tujuan pendidikan nasional. Kondisi ini perlu ditingkatkan dengan dibinadan dilayani secara terus menerus oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pendidikan Madrasah,agar sejalan dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional baiksecara lokal maupun global

2)   Dinamika tersebut terutama didorong oleh berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yangberimplikasi pada tuntutan Penyusunan kurikulum secara terus menerus. Dengan demikian kurikulum yang dikembangkan olehmadrasah harus mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dalam menciptakan kehidupan harmoni dalam keragaman sosial budaya yang disemangati oleh pengamalan nilai-nilai agama di
masyarakat

d.   Landasan Psikopedagogis

1)  Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah dimaksudkan untuk
memenuhi tuntutan perwujudan pendidikan yang berpusat pada
perkembangan dan kebutuhan peserta didik beserta konteks
kehidupannya. Dengan demikian kurikulum harus merupakan wahana
pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan
psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan
konteks lingkungan dan zamannya dalam rangka mempersiapkan
manajemen pendidikan madrasah yang meliputi pendidik, administrasi
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur penilaian

2)   Bagi madrasah, pendewasaan dan pencapaian kompetensi peserta didik melalui pendidikan yang sejalan dengan tingkat perkembanganpsikologis tersebut lebih diutamakan untuk mencapai keunggulankeberagamaan peserta didik yang melekat pada aspek sikap,pengetahuan dan keterampilan. Hal tersebut sejalan dengan semangatdan cita-cita penyelenggaraan pendidikan di madrasah

    

 

C.    Tujuan Penyusun

Penyusunan dokumen kurikulum ini secara umum bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun penilaian. Adapun secara khusus tujuannya adalah untuk:

1.   Sebagai pedoman bagi MIS Al Iqomah /Yayasan Al Iqomah Pagerageung dalam mengantisipasi berbagai kegiatan yang diselenggarakan agar sesuai dengan ketentuan.

2.   Mempermudah kepala dalam mengelola kegiatan pembelajaran di madrasah.

3.   Menjadi acuan bagi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran.

4.   Menjadi acuan bagi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pengadministrasian.

5.   Rujukan komite madrasah dalam menetapkan kebijakan kegiatan dan anggaran.

6.   Panduan bagi pembina ekstrakurikuler dalam merancang program kegiatan.

7.   .... dst.

 

 

 

 

D.    Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Kabupaten Tasikmalaya dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.

2.   Beragam dan terpadu

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3.   Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,  teknologi, dan seni

Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.   Relevan dengan  kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.   Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.   Belajar Sepanjang Hayat

Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.   Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

E.    Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah

Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah  Al Iqomah disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.   Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengantingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3.   Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan

Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4.   Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.   Tuntutan dunia kerja

Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.   Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.   Agama

Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.   Dinamika perkembangan global

Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

9.   Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

10.    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.    Kesetaraan Jender

Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12.    Karakteristik satuan pendidikan

Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  

 

F.     Profil Madrasah

1.   Analisis Lingkungan Internal

Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah   beralamat di Kp.Cibungur RT 001 RW 006 Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya

Izin operasional Nomor 1/10/23/09/056 Tanggal 05 Februari 1981.

perubahan dari Yayasan Ibtidaiyah Pagerageung menjadi Yayasan Al Iqomah Pagerageung mulai tahun 2016

Secara umum, profil Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Tasikmalaya pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:

1.     Identitas madrasah

a.       

Nama Madrasah

: Al Iqomah

 

b.      

Nomor Statistik Madrasah

: 111232060177

 

c.       

Akreditasi Madrasah

: Tahu  2014  Nilai  B

 

d.      

Alamat Lengkap Madrasah

: KP. Cibungur RT.01  RW. 06

Dusun

: Cibungur

Desa

: Nanggewer

Kecamatan

: Pagerageung

Kabupaten

: Tasikmalaya

Propinsi

: Jawa Barat

e.       

NPWP

: 30.067.036.1.425.000

f.       

Nama Kepala

: HJ.EE SUKAESIH,S.Pd.I

g.      

No. Telp/HP

:081214007688

h.      

Nama Yayasan

: Al Iqomah

i.        

Alamat Yayasan

: KP.Cibungur  RT 01 RW 06

j.        

Telp. Yayasan

:

k.      

No. Akte Pendirian Yayasan

:

 

l.        

Kepemilikan Tanah

: Wakaf  1048 M2

 

 

Status Bangunan

: Wakaf

Luas Bangunan

: 389 M2

Pagar

 

 

 

 

o.     Data Siswa dalam 3 Tahun terakhir

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tahun Ajaran

Kelas I

Kelas II

Kelas III

Kelas IV

Kelas V

Kelas VI

Jmlh

 

Jml Siswa

Jml Rombl

Jml Siswa

Jml Rombl

Jml Siswa

Jml Rombl

Jml Siswa

Jml Rombl

Jml Siswa

Jml Rombl

Jml Siswa

Jml Rombl

 

 

2017-2018

19

1

15

1

11

1

13

1

15

1

11

1

84

 

2018-2019

18

1

19

1

15

1

11

1

13

1

15

1

91

 

 

2019-2020

17

1

18

1

19

1

15

1

11

1

13

1

93

 

 

 

p.      Data Sarana dan Prasarana

No

Jenis Prasarana

Jml. Ruang

Jumlah Ruang

Kategori Kerusakan

Baik

Rusak

Rsk Rngn

Rsk Sdg

Rsk Brt

Ruang Kelas

6

4

2

 

2

 

Perpustakaan

1

 

1

 

1

 

R. Lab. IPA

 

 

 

 

 

 

R. Lab Biologi

 

 

 

 

 

 

R. Lab. Fisika

 

 

 

 

 

 

R. Lab. Kimia

 

 

 

 

 

 

R. Lab. Komputer

 

 

 

 

 

 

R. Lab. Bahasa

 

 

 

 

 

 

R. IPS

 

 

 

 

 

 

R. PAI

 

 

 

 

 

 

R. Pimpinan

 

 

 

 

 

 

R. Guru

1

 

1

1

 

 

R. Tata Usaha

 

 

 

 

 

 

R. Konseling

 

 

 

 

 

 

Tempat Ibadah

 

 

 

 

 

 

R. UKS

 

 

 

 

 

 

Jamban

2

 

1

1

1

 

Gudang

1

1

 

 

 

 

R. Sirkulasi

3

 

 

 

 

 

Tempat Olahraga

1

 

1

1

 

 

R. OSIS

 

 

 

 

 

 

R. Tata Busana

 

 

 

 

 

 

R. Biotek (Jamur)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Satu ruang dipakai kelas

**Belum sesuai dengan criteria bistek bangunan untuk laboratorium IPA

 

q

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

No

Keterangan

Jumlah

 

Pendidik

 

1

Guru PNS Kemenag

1

2

Guru PNS Kemendiknas

 

3

Guru Honorer yayasan

7

Jumlah

8

 

Tenaga Kependidikan

 

1

Pegawai Tetap Kemenag

 

2

Pegawai Honorer yayasan

 

Jumlah

 

 

2.     Rekapitulasi Data Orang tua siswa meliputi pekerjaan, pendidikan, penghasilan

Pekerjaan

%

Pendidikan Terakhir

%

Penghasilan/

Bulan

%

Pedagang

30

S3

 

> 10 Jt

 

Petani

10

S2

 

8.0 – 10 Jt

 

PNS

 

S1

 

6.0 –7,9 Jt

 

Polisi/Tentara

 

Diploma

 

4.0 – 5.9 Jt

 

Wiraswasta

10

SLTA

 

2.0 – 3.9 Jt

20

Buruh Tani

50

SLTP

10

0.1 – 1.9 Jt

20

Lainnya

 

SD

90

< 0.1

60

 

3.     Data tamatan (3 tahun terakhir)

 

2016

2017

2018

2019

24

16

11

15

 

 

 

 

 

 

4.     Struktur Organisasi

 

1.   Ketua Yayasan Al Iqomah          : Ust Mamat Rahmat

2.   Komite Madrasah                        : D.Sulaeman

3.   Kepala Madrasah                         : Hj.Ee Sukaesih,S.Pd.I

4.   Guru-Guru                                   : Nia Lestari,S.Pd.I

                                                            Dede Susi,S.Pd.I

                                                            Jajang Taufik Ridwan,S.Pd.I

                                                            Ismatulloh Taufik,S.Pd

                                                            Sonya Sonia Mauliani,S.Pd

                                                            Windi Dwi Astuti,S.Pd                                            

                                                           

2.       Analisis Lingkungan Ekternal

a.    Kondisi Geografis

MIS Al Iqomah  merupakan bagian dari wilayah Desa Nanggewer  Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang terletak di antara 7°02' 29" - 7°49' 08" Lintang Selatan serta 108 °54' 10" - 108°25' 52" Bujur Timur. Secara administratif Kecamatan Pagerageung  Kabupaten Tasikmalaya berbatasan dengan wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukadana Kecamatan Pagerageung, 

Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagersari Kecamatan Pagerageung  Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung.

Kondisi alam Pagerageung berada di dataran rendah dengan iklim tropis dan lingkungan agraris

 

 

 

 

b.   Kondisi Sosiologis

Kondisi masyarakat Pagerageung dan sekitarnya 100 % beragama Islam, dengan bermata pencaharian sebagai buruh tani dan wiraswasta di perkotaan (urban). Mengenai orang tua/wali peserta didik MIS Al Iqomah Kec Pagerageung mayoritas berpenghasilan menengah ke bawah

c.    Kondisi Demografis

Lingkungan sekitar Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah  Pagerageung tergolong wilayah yang berpenduduk sedang , sedangkan jumlah lembaga pendidikan yang radiusnya kurang dari 1 Km sebanyak 5 lembaga tingkat SD/MI  yang berdampak pada perkembangan jumlah siswa tidak signifikan