BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula
bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi
pengelolaan pendidikan salah
satunya berupa wewenang satuan pendidikan untuk menyusun kurikulum mengacu pada
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan (school-based
management) yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi satuan pendidikansedang dilaksanakan.
Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini antara lain adalah
mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan kurikulum, baik dalam
penyusunan maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan.Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KURIKULUM) mengacu pada standar nasional pendidikan: standar isi,
proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Standar Isi, Lulusan, Proses dan Penilaian
telah diubah dengan PP nomor 32 tahun 2013 dan PP nomor 13 tahun 2015.tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
Menurut studi Bank Dunia (1999) yang dikutip Santo (2002: 132) terdapat
tiga pilar pendukung sistem pendidikan yang ideal. Pertama,akses; terdiri atas
murid yang siap belajar, dukungan lingkungan pembelajaran, peluang pendidikan. Kedua,kualitas; terdiri atas
kurikulum yang relevan, dukungan kepada staf, dan proses belajar mengajar yang
baik. Ketiga,dukungan; terdiri
atas pemerintah yang baik, sumber daya manusia yang memadai, sarana prasarana
yang memadai, serta evaluasi yang baik. Yang patut digarisbawahi, kurikulum dan
sumberdaya manusia adalah penggerak utama dalam sistem pendidikan, maka
pengelolaan pendidikan sebagai sektor unggulan wajib memperhatikan sumberdaya
manusia yang terlibat dalam keseluruhan proses pendidikan.
Terkait dengan pernyataan tersebut, kurikulum sebagai salah satu pilar
pendukung sistem pendidikan yang ideal, perlu dipersiapkan sedemikian rupa.
Terutama kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan
kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh
sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Kurikulum mempunyai peranan penting
dalam mencapai tujuan pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan. Oleh
karena itu kurikulum perlu diperbaiki agar tetap sesuaidengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, standar pendidikan serta kebutuhan stakeholders,
khususnya peserta didik.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah, Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah telah
menggunakan Kurikulum yang disusun oleh tim pengembang kurikulum sejak tahun 2006
Kurikulum tersebut direview dan direvisi
setiap tahun pelajaran, menuju kearah kesempurnaan, dalam arti sesuai dengan
aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dalam penyempurnaan tahun ini (2019)
diarahkan pada proses penyusunan yang lebih realistis, dikerjakan oleh tim dan
berdasarkan saran dari berbagai pihak.
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah dikembangkan dengan memperhatikan keadaan
peserta didik, baik dari aspek latar belakang pendidikan, tempat tinggal,
kondisi ekonomi serta harapan mereka terhadap Madrasah Ibtidaiyah. Didasarkan
pula pada kondisi internal Madrasah
Ibtidaiyah Al Iqomah yang meliputi sumber daya manusia, sarana prasarana serta
kesiapan bekerjasama dengan berbagai pihak. Dengan demikian, kurikulum Madrasah
Ibtidaiyah Al Iqomah merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah tentang
pengembangan kurikulum, dipadukan dengan kondisi riil peserta didik dan
lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
Pada tataran
ideal, dengan disusunnya kurikulum oleh satuan pendidikan, maka potensi yang
dimiliki satuan pendidikan, termasuk di dalamnya Madrasah Ibtidaiyah Al
Iqomah dapat
dikembangkan secara optimal. Warganya mampu menampilkan kinerja yang tinggi,
produktif, efektif, dan efisien sebagai institusi pendidikan yang dikelola
secara profesional.
Agar kondisi ideal tersebut dapat terealisasi, maka pelaksanaannya kurikulum
madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah berdasar pada a) rencana yang matang (planning excellent); tidak asal jadi
atau asal ada;2) sistematis; diurutkan berdasarkan prosedur yang benar; 3)
integral; menyeluruh dengan menggabungkan semua komponen yang dibutuhkan; 4)
berkesinambungan; diturunkan dari rencana-rencana yang lebih luas (rencana
induk pengembangan madrasah, rencana strategi, dan rencana operasional), serta
dengan ketentuan lainnya; 5) transparansi dalam arti dapat dianalisis, dikaji
dan dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan; 6) akuntabilitas; dapat
dipertanggungjawabkan dihadapan manusia maupun dihadapan Allah subhanahu
wata’ala. Didasarkan pula pada analisis potensi dan karakteristik yang ada pada
satuan pendidikan.
Berdasarkan hasil analisis terhadap keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Al
Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya dengan
menggunakan analisis SWOT(Strenght, Weakness,
Opportunity, Treatment),diketahui potensi dan karakteristik Madrasah Ibtidaiyah
Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya sebagai
berikut:
Dukungan masyarakat terhadap keberadaan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah merupakan potensi yang perlu terus dipelihara
dan dikembangan. Hal ini terbukti dengan jumlah peserta didik di Madrasah
Ibtidaiyah Al Iqomah yang setiap tahun mengalami peningkatan yang cukup
signifikan, meskipun pada tahun-tahun tertentu mengalami fluktuasi yang
disebabkan oleh berbagai faktor. Tantangan ke depan, jumlah peserta didik perlu
terus ditingkatkan dengan memperbaiki pelayanan dan memberikan jaminan kualitas
kepada semua stakeholders.
Orang tua peserta didik yang mayoritas kalangan ekonomi menengah ke
bawah, mempunyai harapan anak-anaknya memiliki keterampilan yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan dapat melanjutkan ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi. Harapan tersebut perlu dijawab dengan menyediakan
program-program keterampilan yang sekaligus mendukung pengembangan potensi
akademik.
Lingkungan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah memberi kenyamanan untuk melakukan proses
pembelajaran kepada peserta didik. Berada di wilayah Pegunungan dan berada
tengah-tengah kampong dan terjangkau baik oleh kendaraan maupun jalan kaki.
Jumlah peserta didik yang ada, memungkinkan Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
tampil dalam berbagai lomba, olimpiade
dan kejuaraan dengan mengutus peserta didik terpilih yang memiliki potensi pada
bidangnya masing-masing. Mereka memiliki potensi untuk menjadi winner setelah dilakukan pembinaan dan
pengembangan oleh guru-guru.
Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung
Kab Tasikmalaya berada di tempat strategis yang mudah dijangkau dengan
menggunakan alat transportasi umum maupun pribadi, roda dua maupun roda empat.
Jarak dengan Madrasah Ibtidaiyah lain lebih dari 3 km. Selain itu merupakan
satu-satunya Madrasah Ibtidaiyah di wilayah Tasikmalaya sebelah Utara.
Pendidik di Madrasah ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec
Pagerageung Kab Tasikmalaya seluruhnya (8 orang) memiliki pendidikan sesuai
dengan standar kualifikasi akademik yang ditetapkan pemerintah, yakni minimal
S1, Diharapkan yang sedang melanjutkan pendidikan, mendapatkan bantuan (bea
siswa atau bantuan biaya pendidikan dari pemerintah). Potensi tersebut dapat
dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran kepada peserta didik.
Sarana prasarana yang dimiliki Madrasah ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer
Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya menjadi salah satu potensi yang dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan pencapaian kualitas peserta didik. Jumlah ruang
kelas , peralatan laboratorium IPA dan perpustakaan.
Dengan harapan terus berkembang dan semakin berkualitas.
Dukungan pemerintah (pusat dan daerah), baik berupa kebijakan, pendanaan,
dan pembinaan yang dilakukan dalam bentuk diklat, menjadi salah satu potensi
yang dimiliki Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah dalam meningkatkan kualitas
pendidikan. Madrasah Ibtidaiyah Al
Iqomah yang dilahirkan dari pesantren memiliki karakteristik unik. Keunikan
tersebut terlihat dari otoritas penuh dalam arti tidak ada campur tangan
yayasan sebagai induk yang melahirkannya. Hubungan harmonis terus terjalin
dengan pesantren, antara lain melalui pembinaan bersama terhadap peserta didik
dalam bidang agama.
Perubahan kurikulum sangat mendukung terhadap inovasi yang dilakukan
Madrasah.Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya menyusun kurikulum agar segala potensi yang
dimiliki dapat teroptimalkan, dapat melaksanakan program
pendidikan sesuai dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan peserta didik.
Untuk itu, dalam pengembangannya melibatkan seluruh warga madrasah dengan berkoordinasi kepada pemangku
kepentingan di lingkungan sekitar Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
B. Landasan Hukum
a. Landasan
yuridis
Landasan
yuridis penyusunan Buku I dan PengembanganBuku
I, II dan III KTSP pada Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Desa Nanggewer ,
Kecamatan Pagerageung di Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, antara lain :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1733)
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun
2014tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah;.
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada
PendidikanDasar dan Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun
2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun
2014 tentang Kepramukaan.
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun
2014 tentang Standar Peminatan;
15.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun
2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIKdan
Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalamImplementasi
Kurikulum 2013;
16.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun
2014 tentang Muatan Lokal;
17.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun
2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah;
18.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
2013;
19.
Peraturan
Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang KurikulumMadrasah;
20.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti;
21.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan
Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
22.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun
2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
23.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun
2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
24.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
25.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun
2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
26.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada
Kurkulum2013;
27.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2016tentang Linearitas Mata
Pelajaran;
28.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang PanduanKurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islamdan Bahasa Arab;
29.
Keputusan
Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2016 tentang PedomanPemenuhan Beban Kerja Guru
Madrasah Bersertifikat Pendidik;
30.
Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor: 5114 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana
Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015-2016
31. Peraturan Daerah Gubernur Jawa Barat Nomor 69 tahun 2013 tentang
Pembelajaran mulok dan sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan dan
Menengah.
32. Keputusan Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa
Barat Nomor 793 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusuanan Dokumen 1, 2 dan 3
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Madrah di Lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
33. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013
tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah
PadaJenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
34. SK Dirjen Pendis Nomor 1952 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi
Guru Madrasah Tahun 2016
35.
Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor.
3459.A/Dj.I/PP.01.1/08/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Tentang
Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada
Madrasah;
36.
Surat
Direktur Kurikulum Sarpras, Kesiswaan dan Kelembagaan
Madrasah Nomor360/Dj.I/Dt.I.I.I/PP.00/04/2017 tanggal 17 April 2017
tentang Daftar Rumpun PAI dan Bahasa Arab;
b. Landasan
Psikologis
1) Dengan
menerapkan landasan psikologi dalam proses pengembangan kurikulum diharapkan
dapat diupayakan pendidikan yang dilaksanakan relevan dengan hakikat peserta
didik, baik penyesuaian dari segi materi/bahan yang harus diberikan/dipelajari
peserta didik, maupun dari segi penyampaian dan proses belajar serta
penyesuaian dari unsur–unsur upaya pendidikan lainnya
2)
Setiap anak merupakan pribadi tersendiri, memiliki
perbedaan di samping persamaannya. Implikasi dari hal tersebut terhadap
pengembangan kurikulum, antara lain; Tiap anak diberi kesempatan untuk
berkembang sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhannya,Di samping disediakan
pembelajaran yang bersifat umum (program inti) yang harus dipelajari peserta
didik di sekolah, disediakan pula pembelajaran pilihan sesuai minat dan bakat
anak, Kurikulum selain menyediakan bahan ajar yang bersifat kejuruan juga
menyediakan bahan ajar yang bersifat akademik, Kurikulum memuat tujuan yang
mengandung pengetahuan, nilai/sikap, dan ketrampilan yang menggambarkan
keseluruhan pribadi yang utuh lahir dan bathin
c.
Landasan Sosiologis
1) Perkembangan jumlah pendidikan madrasah (MI,MTs,dan MA) di
Provinsi Jawa Barat yang terus meningkat terutama madrasah
swastaadalah bukti besarnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan
tujuan pendidikan nasional. Kondisi ini perlu ditingkatkan dengan
dibinadan dilayani secara terus menerus oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah
Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pendidikan Madrasah,agar sejalan dengan
dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagaimana termaktub dalam
tujuan pendidikan nasional baiksecara lokal maupun global
2)
Dinamika tersebut terutama didorong oleh berkembangnya tuntutan baru dalam
masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yangberimplikasi pada
tuntutan Penyusunan kurikulum secara terus menerus. Dengan demikian kurikulum
yang dikembangkan olehmadrasah harus mampu memberikan jawaban terhadap
kebutuhan masyarakat dalam menciptakan kehidupan harmoni dalam keragaman sosial
budaya yang disemangati oleh pengamalan nilai-nilai agama di
masyarakat
d.
Landasan Psikopedagogis
1) Implementasi Kurikulum 2013 di madrasah
dimaksudkan untuk
memenuhi tuntutan perwujudan pendidikan yang berpusat pada
perkembangan dan kebutuhan peserta didik beserta konteks
kehidupannya. Dengan demikian kurikulum harus merupakan wahana
pendewasaan peserta didik sesuai dengan perkembangan
psikologisnya dan mendapatkan perlakuan pedagogis sesuai dengan
konteks lingkungan dan zamannya dalam rangka mempersiapkan
manajemen pendidikan madrasah yang meliputi pendidik, administrasi
pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan prosedur penilaian
2)
Bagi madrasah, pendewasaan dan pencapaian kompetensi peserta didik melalui
pendidikan yang sejalan dengan tingkat perkembanganpsikologis tersebut lebih
diutamakan untuk mencapai keunggulankeberagamaan peserta didik yang melekat
pada aspek sikap,pengetahuan dan keterampilan. Hal
tersebut sejalan dengan semangatdan cita-cita penyelenggaraan pendidikan di
madrasah
C.
Tujuan Penyusun
Penyusunan dokumen kurikulum
ini secara umum bertujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan
pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah, baik dalam perencanaan,
pelaksanaan maupun penilaian. Adapun secara khusus tujuannya adalah untuk:
1.
Sebagai pedoman bagi MIS Al Iqomah /Yayasan Al Iqomah Pagerageung dalam mengantisipasi berbagai kegiatan yang
diselenggarakan agar sesuai dengan ketentuan.
2.
Mempermudah kepala dalam mengelola kegiatan
pembelajaran di madrasah.
3.
Menjadi acuan bagi guru dalam merencanakan,
melaksanakan dan menilai pembelajaran.
4.
Menjadi acuan bagi tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugas pengadministrasian.
5.
Rujukan komite madrasah dalam menetapkan kebijakan
kegiatan dan anggaran.
6.
Panduan bagi pembina ekstrakurikuler dalam
merancang program kegiatan.
7.
.... dst.
D.
Prinsip Pengembangan
Kurikulum
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al
Iqomah Kp.Cibungur Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Kabupaten Tasikmalaya dikembangkan
berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
1.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik serta tuntutan lingkungan.
2.
Beragam
dan terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama,
suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender.
Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum
mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan
dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan,
dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,
keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan
dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan
dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6.
Belajar
Sepanjang Hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
7.
Seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
kepentingan nasional dan
kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Acuan Operasional
Penyusunan Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum
disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengantingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan
martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif,
kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi,
tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional dan sosial,
spritual, dan kinestetik peserta didik.
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik
daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus
memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk
mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi
masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya
harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.
5.
Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi
peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh
sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik
memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan
kejuruan dan peserta didik yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat
berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama
perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian
perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan.
Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan
berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni.
7.
Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa
serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat
beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut
mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.
8.
Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa,
yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan
antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu
bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan
bangsa lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting
bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh
karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap
kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10.
Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial
budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu
ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
11.
Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan
dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.
Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan
ciri khas satuan pendidikan.
F. Profil Madrasah
1.
Analisis Lingkungan Internal
Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah beralamat
di Kp.Cibungur RT 001 RW 006 Desa Nanggewer Kec Pagerageung Kab Tasikmalaya
Izin operasional Nomor 1/10/23/09/056
Tanggal 05 Februari 1981.
perubahan dari Yayasan Ibtidaiyah
Pagerageung menjadi Yayasan Al Iqomah Pagerageung mulai tahun 2016
Secara umum, profil Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah Kp.Cibungur Desa
Nanggewer Kec Pagerageung Tasikmalaya pada tahun 2017 adalah sebagai berikut:
1.
Identitas madrasah
a.
|
Nama Madrasah
|
: Al
Iqomah
|
|
b.
|
Nomor Statistik Madrasah
|
:
111232060177
|
|
c.
|
Akreditasi Madrasah
|
:
Tahu 2014 Nilai
B
|
|
d.
|
Alamat Lengkap Madrasah
|
: KP.
Cibungur RT.01 RW. 06
|
|
Dusun
|
|
:
Cibungur
|
|
Desa
|
|
:
Nanggewer
|
|
Kecamatan
|
|
:
Pagerageung
|
|
Kabupaten
|
|
: Tasikmalaya
|
|
Propinsi
|
|
: Jawa
Barat
|
|
e.
|
NPWP
|
|
|
:
30.067.036.1.425.000
|
f.
|
Nama Kepala
|
|
: HJ.EE SUKAESIH,S.Pd.I
|
g.
|
No. Telp/HP
|
|
:081214007688
|
h.
|
Nama Yayasan
|
|
: Al
Iqomah
|
i.
|
Alamat Yayasan
|
|
:
KP.Cibungur RT 01 RW 06
|
j.
|
Telp. Yayasan
|
|
:
|
k.
|
No. Akte Pendirian Yayasan
|
:
|
|
l.
|
Kepemilikan Tanah
|
|
:
Wakaf 1048 M2
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Status Bangunan
|
|
: Wakaf
|
|
Luas Bangunan
|
|
: 389 M2
|
|
Pagar
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
o.
Data Siswa dalam 3 Tahun terakhir
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tahun Ajaran
|
Kelas I
|
Kelas II
|
Kelas III
|
Kelas IV
|
Kelas V
|
Kelas VI
|
Jmlh
|
|
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
Jml Siswa
|
Jml Rombl
|
|
|
|
2017-2018
|
19
|
1
|
15
|
1
|
11
|
1
|
13
|
1
|
15
|
1
|
11
|
1
|
84
|
|
|
2018-2019
|
18
|
1
|
19
|
1
|
15
|
1
|
11
|
1
|
13
|
1
|
15
|
1
|
91
|
|
|
2019-2020
|
17
|
1
|
18
|
1
|
19
|
1
|
15
|
1
|
11
|
1
|
13
|
1
|
93
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
p.
Data Sarana dan Prasarana
|
|
|
|
|
No
|
Jenis Prasarana
|
Jml. Ruang
|
Jumlah Ruang
|
Kategori Kerusakan
|
|
Baik
|
Rusak
|
Rsk Rngn
|
Rsk Sdg
|
Rsk Brt
|
|
|
Ruang Kelas
|
6
|
4
|
2
|
|
2
|
|
|
|
Perpustakaan
|
1
|
|
1
|
|
1
|
|
|
|
R. Lab. IPA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Lab Biologi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Lab. Fisika
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Lab. Kimia
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Lab. Komputer
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Lab. Bahasa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. IPS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. PAI
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Pimpinan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Guru
|
1
|
|
1
|
1
|
|
|
|
|
R. Tata Usaha
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Konseling
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tempat Ibadah
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. UKS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jamban
|
2
|
|
1
|
1
|
1
|
|
|
|
Gudang
|
1
|
1
|
|
|
|
|
|
|
R. Sirkulasi
|
3
|
|
|
|
|
|
|
|
Tempat Olahraga
|
1
|
|
1
|
1
|
|
|
|
|
R. OSIS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Tata Busana
|
|
|
|
|
|
|
|
|
R. Biotek (Jamur)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
* Satu ruang dipakai kelas
**Belum sesuai dengan criteria bistek bangunan untuk
laboratorium IPA
q
|
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
|
|
No
|
Keterangan
|
Jumlah
|
|
|
Pendidik
|
|
|
1
|
Guru PNS Kemenag
|
1
|
|
2
|
Guru PNS Kemendiknas
|
|
|
3
|
Guru Honorer yayasan
|
7
|
|
|
Jumlah
|
8
|
|
|
Tenaga Kependidikan
|
|
|
1
|
Pegawai Tetap Kemenag
|
|
|
2
|
Pegawai Honorer yayasan
|
|
|
|
Jumlah
|
|
2.
Rekapitulasi Data Orang tua siswa
meliputi pekerjaan, pendidikan, penghasilan
Pekerjaan
|
%
|
Pendidikan Terakhir
|
%
|
Penghasilan/
Bulan
|
%
|
Pedagang
|
30
|
S3
|
|
> 10 Jt
|
|
Petani
|
10
|
S2
|
|
8.0 – 10 Jt
|
|
PNS
|
|
S1
|
|
6.0 –7,9 Jt
|
|
Polisi/Tentara
|
|
Diploma
|
|
4.0 – 5.9 Jt
|
|
Wiraswasta
|
10
|
SLTA
|
|
2.0 – 3.9 Jt
|
20
|
Buruh Tani
|
50
|
SLTP
|
10
|
0.1 – 1.9 Jt
|
20
|
Lainnya
|
|
SD
|
90
|
< 0.1
|
60
|
3.
Data tamatan (3 tahun terakhir)
2016
|
2017
|
2018
|
2019
|
24
|
16
|
11
|
15
|
4.
Struktur Organisasi
1.
Ketua Yayasan Al Iqomah : Ust Mamat Rahmat
2.
Komite Madrasah : D.Sulaeman
3.
Kepala Madrasah : Hj.Ee Sukaesih,S.Pd.I
4.
Guru-Guru : Nia Lestari,S.Pd.I
Dede Susi,S.Pd.I
Jajang Taufik Ridwan,S.Pd.I
Ismatulloh Taufik,S.Pd
Sonya Sonia Mauliani,S.Pd
Windi Dwi Astuti,S.Pd
2. Analisis Lingkungan
Ekternal
a. Kondisi Geografis
MIS Al Iqomah merupakan bagian dari wilayah Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya
Provinsi Jawa Barat yang terletak di antara 7°02' 29" - 7°49' 08"
Lintang Selatan serta 108 °54' 10" - 108°25' 52" Bujur Timur. Secara
administratif Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya berbatasan dengan
wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Pagerageung Kecamatan
Pagerageung, Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Sukadana Kecamatan Pagerageung,
Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pagersari
Kecamatan Pagerageung Sebelah Barat
berbatasan dengan Desa Sukapada Kecamatan Pagerageung.
Kondisi alam Pagerageung berada di dataran rendah dengan
iklim tropis dan lingkungan agraris
b. Kondisi Sosiologis
Kondisi masyarakat Pagerageung
dan sekitarnya 100 % beragama Islam, dengan bermata pencaharian sebagai buruh
tani dan wiraswasta di perkotaan (urban). Mengenai orang tua/wali peserta didik
MIS Al Iqomah Kec Pagerageung mayoritas berpenghasilan menengah ke bawah
c. Kondisi Demografis
Lingkungan sekitar
Madrasah Ibtidaiyah Al Iqomah
Pagerageung tergolong wilayah yang berpenduduk sedang , sedangkan jumlah
lembaga pendidikan yang radiusnya kurang dari 1 Km sebanyak 5 lembaga tingkat
SD/MI yang berdampak pada perkembangan
jumlah siswa tidak signifikan